JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), yakni Direktur Keuangan PPD Hendarko Hudoyo dan Direktur Operasional PPD Asep Koesnan, yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan aset PPD ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (11/11/2013) malam.
Keduanya diduga menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Tadi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perum PPD, perusahaan pengangkutan penumpang Jakarta, dengan nilai kerugiannya kurang lebih Rp 7.537.000.000," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jakarta Timur, Senin malam.
Silvia mengatakan, keduanya diduga terlibat kasus korupsi penjualan aset milik Perum PPD tentang penjualan depo B, C, H, dan K pada 2006 lalu. Penjualan tersebut semula dimaksudkan untuk menyehatkan Perum PPD, tetapi oleh para terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"(Kasus ini) ada dua tersangka lain. Jadi (total) empat (tersangka). Satunya notaris, yang satu lagi masih pengembangan," ujar Silvia.
Menurut Silvia, penyidikan kasus tersebut sebelumnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lanjut Silvia, prosesnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Cipinang.
"Kalau di sini itu tahap dua. Jadi pemeriksaan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Adapun kedua tersangka terancam dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.