Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Dimintai Data Diri dengan Modus Pinjaman Modal

Kompas.com - 20/11/2013, 22:20 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berhati-hatilah jika ada orang yang meminta identitas diri dengan beragam modus, termasuk menawarkan pinjaman modal. Identitas itu dapat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menguras habis isi rekening Anda.

Baru-baru ini Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dan manipulasi kartu kredit. Tersangka mencari nomor kartu kredit orang lain dan mendapatkan identitas korbannya melalui website.

"Mereka juga dapat data identitas dari (tenaga) marketing di mal yang menawari pinjaman-pinjaman," kata Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edy Suwandono, Rabu (20/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Setelah mendapatkan data korban, tersangka membuat KTP palsu atas nama calon korbannya untuk membuat rekening bank atas nama korban. Setelah itu, tersangka menelepon layanan pelanggan pada bank tersebut dan meminta mengganti nomor rekening lama korban. Tersangka juga meminta agar saldo pada rekening asli tersebut dipindahkan ke rekening baru yang sudah dibuatnya.

Bank menyetujui permintaan itu karena pelaku dapat menjawab pertanyaan konfirmasi tentang data pelanggan, seperti nama, alamat, umur, hingga nama orangtua korban. Setelah saldo berpindah rekening, pelaku memblokir rekening asli milik korban.

"Credit card biasanya ada pagu, pagu ini ditransfer ke rekening tersangka yang dipalsukan," kata Edy.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang diderita pemilik kartu kredit asli mencapai Rp 72,5 juta. Dari penangkapan pelaku pada 5 September 2013, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, 8 lembar KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan dengan nama pemilik kartu kredit asli, 7 lembar kartu ATM, selembar kartu kredit, dan buku catatan berisi biodata nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com