Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Geleng-geleng Lihat SPBG Hek Mangkrak Lima Tahun

Kompas.com - 31/12/2013, 17:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggelengkan kepala saat melihat keadaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang berada di dalam pul dan bengkel transjakarta, Selasa (31/12/2013), di kawasan Hek, Jakarta Timur. Raut wajahnya pun berubah masam. Saat meninjau, Jokowi didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar Butar. Di SPBG itu tampak tiga dispenser gas yang tidak terurus. Mesinnya pun tampak tidak berfungsi dengan baik.

"SPBG ini ternyata selama lima tahun enggak berfungsi," kata Jokowi.

Saat awak media bertanya terkait kendala yang dihadapi, Jokowi mengangkat bahunya dan menjawab, "enggak tahu".

Ia pun berjanji akan mengurusnya hingga tuntas. Jokowi juga akan menelusuri penyebab mangkraknya SPBG itu hingga lima tahun. Ia menyesalkan SPBG di Hek tidak berfungsi. Padahal, SPBG di lokasi strategis itu akan sangat membantu kelancaran operasional transjakarta. Menurut Jokowi, beberapa pengelola SPBG telah menyampaikan kendala dalam mengoperasikan SPBG tersebut. Misalnya, kesulitan mencari lahan, gas, dan sebagainya.

"Kita jangan bicara gas ges gas ges. Ya, enggak tahu ditanya saja ini siapa yang bertanggung jawab, apakah di Kementerian ESDM, Pertamina, atau PGN, saya enggak tahu," kata Jokowi.

Saat ini Jakarta telah memiliki sebanyak 9 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) serta 4 mobile refueling unit (MRU) yang melayani kebutuhan 579 transjakarta. Saat ini, terdapat 9 SPBG milik Pertamina serta 4 MRU dan sebuah SPBG di Pondok Ungu milik PGN. PT Jakarta Propertindo melalui Jakarta Energy Utama rencananya juga akan membangun SPBG.

"Memang kita ini kekurangan SPBG. Tapi, saya kaget juga ke sini ada SPBG sudah lima tahun belum berfungsi, ini yang mau saya urus," kata Jokowi.

Penggunaan gas sebagai bahan bakar merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

PKS Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, Pengamat: Sosoknya Melekat dengan PKS

Megapolitan
Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Cegah Kecurangan Saat PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

12 Jukir Liar Terjaring Razia, Ada yang Kabur ke Panti Asuhan

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan PPDB 2024, Warga Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan

Megapolitan
Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 untuk Tingkat SD dan SMP

Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 untuk Tingkat SD dan SMP

Megapolitan
ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak

ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak

Megapolitan
Video Viral ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Video Viral ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atas Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Megapolitan
Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Megapolitan
Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Megapolitan
Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com