Bambang mengatakan, timnya sudah melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta agar para TKI ilegal tidak lolos. Melalui KTKLN, dapat diketahui apakah TKI itu ilegal aau tidak. Munculnya para TKI ilegal, menurutnya, karena hulunya belum dapat dicegah. "Selama ini kita ada di hilir, sudah mau berangkat baru ditangkap," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan, adanya TKI ilegal bisa dikarenakan janji dan iming-iming gaji tinggi yang dilakukan para pelaku. Selain itu, korban juga tidak dibebani biaya untuk menjadi seorang TKI. "Jadi dari situlah muara terjadinya pemberangkatan secara ilegal, dilakukan oknum yang memangkas birokrasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi dapat membebaskan 13 TKI ilegal lain di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor. Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ini adalah El dan AF. Polisi juga mengamankan ASS, selaku orang yang menampung para TKI.
Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2011. Mereka mendapat fee dari sponsor sebesar Rp 16 juta hingga Rp 25 juta. Uang itu dikelola untuk mengurus dan merekrut TKI.
Adapun dua tersangka lain, yakni SBR dan AF, yang berperan mengantar calon TKI ilegal, masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.