JAKARTA, KOMPAS.com - Mwd tidak dapat berkutik ketika polisi mengetahui ada ganja di bawah tumpukan baju dalam keranjang miliknya. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang pompa air itu akhirnya dicokok polisi berikut ganja kering seberat 350 gram.
Kepada polisi, Mwd mengaku baru tiga bulan menekuni "profesi" baru sebagai pengedar, penjual, dan perantara jual-beli ganja tersebut. Namun, polisi tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan tersangka. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih dalam, termasuk mencari tahu dari mana Mwd mendapatkan narkotika itu.
Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Anom Setyadji mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/2/2014) di kediamannya, Jalan Dasa IV Rt 011 RW 001, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu pelaku berusaha mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti di bawah tumpukan baju."Tersangka kemudian memodifikasi barang bukti untuk mengelabui petugas," kata Anom, Selasa (18/2/2014), di Mapolsek Kebayoran Baru.
Bersama tersangka, disita barang bukti berupa sebuah plastik warna merah berisi daun kering ganja dengan berat 350 gram. Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.