Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Jatinegara, Agus Salim menyebutkan, dugaan kecurangan itu dilakukan oleh Ketua PPS setempat berinisial SS dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinsial R.
Dua orang ini menurutnya membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi dari partai politik dan dan panitia pengawas. "Saya lihat kota suaranya sudah dibuka dari segelnya. Mestinya, dibuka sampai rapat pleno. Kalau dibuka pun, itu harus ada prosedur dihadiri oleh saksi panwas dan saksi dari partai," kata Agus, kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/4/2014).
Penemuan itu sendiri menurutnya telah dilaporkan pihaknya kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk segera ditindak lanjuti.
Terkait kasus tersebut, Ketua Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan, Supratman, mengatakan, jika dugaan kecurangan itu terbukti, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yakni membuat bukti laporan pelanggaran.
Temuan itu, lanjutnya, juga akan dilaporkan sampai tingkat Panitia Pengawas Kota (PPK) hingga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami akan buat form A1, S2 dan jika ada pelanggaran dengan bukti kami buatkan form laporan A3," ujar Supratman.
Mengenai sanksi terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, dirinya mengatakan hal itu akan ditentukan dalam pengkajian oleh pihak PPK Jakarta Timur. Dia berharap, temuan-temuan semacam itu bisa segera dilaporkan kepada pihaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.