"Jangan sampai kayak kebakaran jenggot. Semua harus menjunjung tinggi hak anak. Itu utamanya," kata pemerhati anak Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, Jumat (18/4/2014).
Menurut Seto, sanksi penutupan memang harus dilakukan jika sekolah susah untuk diajak bersikap kooperatif, baik dalam mengusut kasus pelecehan seksual muridnya maupun mengurus perizinan TK-nya.
"Daripada menyusahkan pemerintah, ya lebih baik ditutup dulu. Nanti kan kalau mau dibuka lagi bisa. Asal syarat-syaratnya sudah dipenuhi," katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh pengamat pendidikan Arief Rachman. Menurut Arief, hal pertama dan utama adalah penyelamatan anak-anak TK tersebut.
"Jangan sampai terlantar. Ketika masuk sekolah tiba, jangan sampai mereka tidak sekolah. Solusinya mereka bisa dititipkan ke sekolah lain yang setara dengan sekolahnya dulu," kata Arief.
Selain itu, Arief mengatakan, JIS memang sudah seharusnya diberi sanksi. "Memang (TK) JIS tidak punya dasar hukum. Sekolah harus diberi sanksi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menutup sementara TK JIS. Kemendikbud memberi kesempatan kepada pihak sekolah memenuhi persyaratan perizinan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan RI yang berlaku.
Dampak dari penutupan sementara tersebut, kata Lydia, siswa TK JIS diliburkan. Mereka bisa bersekolah kembali ketika pihak JIS telah memenuhi persyaratan yang diminta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.