JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai polisi lengah dalam mengawasi Azwar, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Menurutnya, polisi patut dicurigai dalam peristiwa bunuh diri Azwar.
"Patut dicurigai polisi karena ada kesan membiarkan pelaku kekerasan seksual menghilangkan nyawanya sendiri," kata Haris di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2014).
Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak pribadi dalam mengakhiri hidupnya sendiri. Namun dalam hal ini, polisi juga memiliki kewajiban untuk menjaga tersangka selama proses hukum berjalan.
"Kenapa bisa di kamar mandi sampai 5 menit dibiarkan? Harusnya tiap 30 detik dikontrol. Kenapa di kamar mandi ada alat-alat yang dapat mematikan?" kata Haris.
Sementara itu, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi, mengatakan, dengan tewasnya Azwar, dikhawatirkan ada kesaksian yang hilang. Meskipun begitu, Edwin belum mengetahui apakah Azwar merupakan tersangka kunci atau bukan.
Ralat:
Judul artikel ini telah diralat, sebelumnya ditulis "LPSK: Polisi Patut Dicurigai soal Kematian Tersangka Pelecehan Seksual di JIS". Pernyataan itu bukan disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, melainkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.