Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Gantung Diri di Penjara

Kompas.com - 02/05/2014, 17:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setio Haryadi (24), pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap sopir taksi Express di jembatan layang Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditemukan tak bernyawa di ruang tahanan Polsek Duren Sawit.

Pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara mengantungkan diri di ruangan tempatnya ditahan. Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit Komisaris Imran Goeltom membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan, kejadian terjadi pada Jumat (2/5/2014) dini hari pukul 02.15 WIB.

"Teman-temannya tidur, jadi enggak ada yang lihat dia bunuh diri," kata Imran, saat dihubungi wartawan, Jumat.

Menurut Imran, Setio gantung diri dengan menggunakan baju yang dikenakannya. Baju itu dililitkan pada intalasi listrik di plafon penjara. "Pelaku mengaitkan bajunya ke kabel listrik di plafon lalu dililitkan baju itu ke lehernya," ujar Imran.

Ia mengungkapkan, kejadian ini murni bunuh diri. Tidak ada permasalahan antar-sesama tahanan atau upaya melarikan diri. Setelah ditemukan tewas bunuh diri, jenazah Setio dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas RS Polri Ajun Komisaris Besar Kristianingsih mengatakan, sampai dengan Jumat pukul 15.30, pihak keluarga belum ada yang mendatangi rumah sakit untuk membawa jenazah korban. Adapun dokter RS Polri menurutnya telah melakukan otopsi terhadap Setio.

"Jenazah sudah menjalani proses otopsi. Keluarganya sudah dihubungi, tapi sampai saat ini, belum ada satu pun pihak keluarga yang datang," kata Kristianingsih.

Sebelumnya, Setio diketahui melakukan pencurian dan membunuh Muhtadin (49), sopir taksi Express B 1244 BTC, di jembatan layang Klender. Pria yang mengaku warga Pati, Jawa Tengah, ini nekat karena membutuhkan uang setelah empat hari berada di ibu kota.

Dia mengaku membunuh korban saat menumpang taksi dengan tujuan ke rumah teman di kawasan Duren Sawit. Dia menusuk korbannya sebanyak 20 kali. Nyawa Muhtadin pun tak dapat diselamatkan.

Dari perbuatannya, Setio dijerat petugas dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com