Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis PU DKI Bantah Salurkan APBD ke Rekening Pribadi

Kompas.com - 16/05/2014, 12:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan membantah telah menginstruksikan kepada kepala seksi (Kasie) tiap kecamatan membuat rekening pribadi untuk penyaluran anggaran satgas perbaikan jalan rusak. Ia mengklaim, instruksi yang dikeluarkannya adalah pembayaran honor maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening Bank DKI, bukan rekening masing-masing Kasie kecamatan. 

"Di dalam instruksi saya, tertera rekening Bank DKI, bukan rekening pribadi. Instruksi itu berdasarkan dua peraturan yang ada," kata Manggas, dalam rilis persnya, di Jakarta, Jumat (16/5/2014). 

Dua aturan itu adalah Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 140 Tahun 2013 Tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Aturan lainnya, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.

Dengan itu, ia mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme nontunai kepada rekening Bank DKI.

"Isinya, seluruh pejabat melaksanakan seluruh transaksi yang berasal dari APBD DKI, baik honorarium maupun pembayaran pihak ketiga untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta dilakukan melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI," kata Manggas. 

Instruksi itu ditujukan kepada Sekretaris Dinas PU DKI, Kepala Bidang Dinas PU DKI, Kepala Suku Dinas PU Jalan lima kota administrasi Jakarta, Kepala Suku Dinas PU tata air lima kota administrasi, Kepala Suku Dinas PU Kepulauan Seribu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Unit Pengelola di Dinas PU DKI.

Adapun instruksi lainnya, para kepala bidang, kepala UPT dan UP, kepala suku dinas PU jalan dan tata air serta kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu untuk melaksanakan konsolidasi kepada penerima honorarium serta pihak ketiga untuk memiliki rekening Bank DKI.

"Saya tegaskan tidak ada perintah saya sebagai Kepala Dinas PU kepada Kepala Seksi Kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak," kata Manggas.

Mengenai informasi yang meluas ke publik ini, lanjut dia, sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya tinggal menunggu hasil audit itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com