Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" Roger Danuarta di Sidang Pleidoi...

Kompas.com - 18/06/2014, 16:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Roger Danuarta mencurahkan isi hatinya (curhat) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014). Roger mengikuti sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya beberapa waktu lalu dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam, Roger membacakan apa yang disebutnya sebagai "curhat" di hadapan majelis hakim. Roger mengutarakan penyesalannya hingga terjerumus pada obat terlarang tersebut.

"Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekadar coba-coba menggunakan putau. Namun, kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat, yang membuat saya tidak dapat mengontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus," kata Roger di hadapan majelis hakim, Rabu siang.

Dalam curhatnya, Roger mengatakan, pengaruh narkotika telah membawa dirinya menjadi tidak produktif dalam pekerjaan seni yang digelutinya selama ini. Roger mengaku telah menyesali perbuatannya, yang menyakiti keluarga, khususnya sang ibu, Elina Wati Atmaja. Ia juga meminta maaf kepada para penggemarnya atas perbuatannya.

"Kasus yang saya alami ini menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat," ujar Roger.

Roger melanjutkan, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman secara adil dan bijaksana.

"Saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita, dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya," ujar Roger.

Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, mengatakan, pihaknya juga memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. "Nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu," ujar Jufrry.

Menurut dia, Roger ingin memperbaiki diri atas perbuatannya. "Roger menyatakan ini rintihan hati, jadi kegelisahan dia. Dia terpukul dan merasa diperbudak narkotika. Dia meminta maaf, khususnya kepada maminya. Intinya, dia ingin memperbaiki diri," ujarnya.

Dalam sidang pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tanggapan (replik) atas pembelaan Roger. JPU meminta waktu satu minggu untuk mengajukan replik. Setelah itu, pihak kuasa hukum Roger juga berencana akan mengajukan duplik. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (25/6/2014) mendatang.

Roger ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan Februari 2014 silam.

Saat ditemukan, jarum suntik masih menancap di lengan kanannya. Roger didakwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com