"SY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
Endang belum berbicara banyak seputar penetapan tersangka ini. Sejauh ini, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan nantinya ke kejaksaan.
"Berkas sedang kita siapkan," ujar Endang.
Informasi dari aparat Polres Metro Jakarta Timur, SY tidak akan menjalani penahanan. SY rencananya akan dititipkan ke Panti Sosial anak di kawasan Cipayung.
"Tidak ditahan, namun dititipkan di panti anak bermasalah Cipayung," ujar petugas.
Kasus kematian Renggo terjadi beberapa hari dalam pekan yang sama ketika bocah kelas V SD tersebut dipukuli kakak kelasnya, SY. Renggo dianiaya karena menjatuhkan jajanan milik kakak kelasnya itu. Renggo sudah meminta maaf dan berniat mengganti jajanan SY. Namun, SY tetap memukuli korban. Kepada polisi, SY sudah mengakui adanya pemukulan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.