Pihak sekolah menjamin SY mendapatkan hak mengikuti ujian, meskipun kasus penyelidikan kematian Renggo tengah berjalan. Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Makasar, Supriyadi mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi SY yang mengikuti ujian dijenjang akhir pendidikannya tersebut.
"Perlakuannya sama dengan semua murid yang lain. Dia tetap mengikuti ujian di ruang kelas," kata Supriyadi, saat ditemui wartawan, di sekolah tersebut, Senin siang.
Supriyadi menjelaskan, SY sudah terdaftar sebagai peserta ujian sebelum peristiwa penganiayaan Renggo. "Itu bagian dari haknya. Apalagi sekitar Februari sudah terdaftar sebagai perserta ujian," ujar Supriyadi.
Menurutnya, SY dapat mengikuti ujian tersebut dengan tenang. Namun, ia memperkirakan kasus kematian Renggo tentu membuat SY terbebani secara psikologis.
"Kalau melihat pemberitaan mungkin dia merasa down. Cuma kita dari pengawas dan guru memberikan support dan semangat dia harus ikut ujian," ujar Supriyadi.
Sementara itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kasus Renggo yang tengah berjalan saat ini di kepolisian. Ia berharap prosesnya tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Supriyadi mengaku belum mengetahui perkembangan proses hukum kasus kematian Renggo. "Kita enggak tahu bagaimana perkembangan hasil otopsi untuk almarhum Renggo. Itu ranah kepolisian," ujarnya.
Seperti diberitakan, Renggo meninggal diduga akibat dianiaya SY, kakak kelasnya. Penganiayaan itu bermula ketika Renggo menyenggol jajanan SY. Meskipun Renggo sudah minta maaf dan mengganti jajanan itu, SY tetap memukuli Renggo keesokan harinya.
Polisi hingga kini belum menyimpulkan penyebab kematian Renggo. SY juga masih berstatus saksi atas kasus tersebut. Hasil otopsi korban akan menentukan penyebab kematian Renggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.