"Tersangka kebakaran seorang berinisial IV, dia membakar gorden hingga api merembet ke dalam seluruh ruangan rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/6/2014).
Hal itu, katanya, membantah dugaan awal bahwa kebakaran terjadi lantaran korsleting. Sebab, di sekitar gorden yang terbakar ditemukan korek api dan baju yang digunakan oleh tersangka selagi melakukan pembakaran.
Rumah Uje di Jalan Narmada III, Rempoa, Jakarta Selatan, terbakar pada Jumat (20/6/2014) lalu. Tak ada korban jiwa pada kebakaran tersebut. Istri Uje, Pipik, dan dua anaknya menyelamatkan diri dari lantai dua.
Tersangka dikenakan Pasal 187 dan 363 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dan Pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.