Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, IV mengaku berinisiatif sendiri untuk membakar rumah yang terletak di Jalan Narmada III, Rempoa, Jakarta Selatan. Tak ada orang lain yang membantu perbuatan tercelanya itu.
"Dia punya masalah dengan Pipik, istri Pak Jefrry. Pipit juga tidak menyangka IV akan membakar dan mengambil uangnya," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2014).
Rumah Uje di Jalan Narmada III, Rempoa, Jakarta Selatan, terbakar pada Jumat (20/6/2014) lalu. Tak ada korban jiwa pada kebakaran tersebut. Istri Uje, Pipik, dan dua anaknya, menyelamatkan diri dari lantai dua.
IV dikenakan Pasal 187 dan 363 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dan Pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.