Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Pembacaan Vonis Anak Ahmad Dhani

Kompas.com - 16/07/2014, 03:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (14), akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

"Iya, besok (Rabu) sidang dimulai sebelum jam dua belas sianglah. Jadi sidangnya akan terbuka dan wartawan boleh masuk. Selama ini kan sidangnya memang tertutup. Tetapi, pas vonis itu memang terbuka," kata Kuasa Hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/7/2014) malam.

Menurut Lydia, Dul terus bertanya kepadanya tentang putusan apa yang akan dia terima. Lydia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Lydia berharap Dul mendapat vonis untuk dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Dia pun menegaskan, kecelakaan tersebut merupakan musibah. "Ini sesuatu yang tidak diinginkan. Ini sebuah musibah," ujar dia. Rencananya, kedua orangtua Dul, yakni Dhani dan Maia Estianti, akan hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, putra bungsu Dhani itu dituntut dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dia akan menjalani hukuman kurungan satu tahun penjara.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.

Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com