Menurut dia, keputusan pemungutan suara ulang itu diambil setelah ditemukannya berbagai kecurangan.
"Ada asas penyelenggaraan yang tidak dilaksanakan, yaitu jujur dan adil. Ada perlakuan yang tidak sama kepada pemilih," ujar Mimah, dalam konferensi pers, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014) malam.
Permintaan pemungutan suara ulang itu dilakukan setelah Bawaslu DKI menindaklanjuti pengaduan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terhadap pelanggaran di 5.841 TPS di Jakarta.
Pelanggaran yang dimaksud, menurut Mimah, yaitu adanya penggunaan hak pilih oleh warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan KTP di luar domisili.
"Kami sudah panggil 75 orang dari KPPS, PPS, dan PPK untuk mengklarifikasi, tapi yang datang cuma 39 orang. Hasilnya, 15 TPS ditemukan pelanggaran," kata Mimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.