"Memang pada pemilhan ulang ini sedikit berkurang partisipasi masyarakat," ujar Marlina, Sabtu (19/7/2014). Marlina berujar hal ini wajar. Sebab, mengingat minimnya waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Bawaslu baru memberikan keputusan pada Jumat (18/7) pukul 03.00. Kemudian pada pukul 08.00 kami kumpulkan PPK dan PPS untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang esok harinya," kata Marlina.
Marlina yang tengah mengawasi TPS 33 Kebon Bawang, Tanjung Priok Jakarta Utara ini mengatakan, selain minimnya waktu sosialisasi, panitia pemungutan suara juga hanya dapat menyediakan formulir C6 (undangan pemilih) saja. Adapun pada pemilihan suara hari ini, hasilnya harus segera dilaporkan ke KPUD Provinsi DKI paling lambat malam ini.
"Setelah pemungutan siang ini selesai dan dihitung, langsung kita susul dengan penghitungan di Kelurahan serta Kecamatan. Malam ini, hasil pemungutan dan logistik sudah harus masuk ke KPUD Provinsi DKI," jelasnya.
Diselenggarakannya pemilihan ulang di Jakarta Utara lantaran diduga terjadi kejanggalan di tujuh TPS yang ada. Marlina mengatakan, banyak warga yang tidak seharusnya mendapatkan hak pilih namun diperbolehkan melakukan pencoblosan pada 9 Juli 2014 lalu.
Menurut Marlina, mereka adalah para pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ber-KTP luar DKI Jakarta yang tidak menyertakan dokumen A5. Tujuh TPS tersebut adalah TPS 33, TPS 40 dan TPS 60 Kebon Bawang, TPS 99 Lagoan, TPS 98 Sunterjaya, serta TPS 26 dan 103 Sunter Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.