Basuki menceritakan, saat menjadi anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, dia sempat ingin berhenti. Dia ingin ikut perhelatan Pilkada DKI.
Untuk itu, ia memerlukan dukungan minimal 4 persen dari total penduduk DKI. Paling tidak, dukungan itu dikumpulkan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP. Semua tanda tangan perlu dikumpulkannya dalam formulir yang telah ditetapkan peraturan KPU DKI.
"Dari dulu saja sudah mau jadi gubernur DKI kok, sudah ngumpulin KTP dari dulu," kata Basuki di di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014) pagi.
Namun, syarat 4 persen yang dibutuhkan tidak terkumpul. Dia pun bersyukur "dipinang" Partai Gerindra untuk mendampingi Joko Widodo.
Kini, langkahnya untuk menjadi gubernur DKI tinggal selangkah lagi. Basuki mengatakan, keputusan MK atas sengketa pilpres sudah final. "Aku bilang, masyarakat Indonesia itu harus taat konstitusi, apalagi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Basuki mengaku tidak memiliki persiapan apa-apa untuk menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.