"Menurut hemat kami, Saudara Ryan ini cukup cerdas, pintar, dia juga nyambung dengan apa yang kita sampaikan, bahkan analisisnya juga bagus," kata Patrialis, seperti tertuang dalam risalah sidang yang diterima Kompas.com, Senin (1/9/2014).
Patrialis juga memuji tindakan Ryan yang mencabut permohonannya. Patrialis menilai pencabutan tersebut sudah tepat karena Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak warga untuk hidup, bukan untuk mati. Patrialis juga tak lupa memberikan pesan agar Ryan bisa menjalani hidupnya dengan semangat.
Pada persidangan Selasa (26/8/2014) lalu, Ryan, melalui kuasa hukumnya, menarik permohonan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya melakukan suntik mati. Kuasa Hukum Ryan, Fransisca Indrasari, menyebutkan, kliennya mencabut permohonan karena sudah punya semangat hidup. Ia juga menyebutkan bahwa Ryan saat ini sudah menjalankan kesibukannya sehari-hari sebagai penulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.