Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Terdakwa Pembunuh Ade Sara Dibacakan Hari Ini

Kompas.com - 02/09/2014, 08:33 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan menjalani sidang lanjutan. Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB ini merupakan sidang eksepsi atau pengajuan nota keberatan atas dakwaan.

"Iya, hari ini ada sidang pembacaan nota keberatan dari pihak kedua tersangka," ujar ayah Ade Sara, Suroto, ketika dihubungi, Selasa (2/9/2014).

Pada Selasa (26/8/2014) lalu, kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa sama-sama mengajukan eksepsi pada sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi. Ketika sidang atas Hafitd dibuka, tiga orang tim penasihat hukum Hafitd mendampingi dan mengajukan eksepsi kepada Hakim Absoroh.

Hal yang sama juga terjadi ketika sidang perkara Assyifa digelar. Tim kuasa hukum Assyifa juga meminta eksepsi kepada hakim. Hakim Absoroh mengabulkan permohonan itu. Sidang eksepsi akan dilakukan pada 2 September.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) didakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil sidang dakwaan dua minggu lalu, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto.

Dakwaan primer Pasal 340 KUHP dengan sengaja dan dengan rencana lebih dan merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan. Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com