"Ada beberapa hal, terutama terhadap pencantuman Pasal 340 sebagai dakwaan primer," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Menurut Syafri, pencantuman Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer tidak tepat. Hal ini karena dalam surat dakwaan tidak tercantum detail percakapan yang menunjukkan perencanaan membunuh oleh kedua tersangka.
Perencanaan itu tidak tertulis lengkap dalam dakwaan. Adanya hanya kronologi penculikan. Selain itu, Syafri juga mengeluhkan soal tidak jelasnya pelaku utama dan pelaku penyerta.
Jaksa penuntut umum juga memisahkan kasus kedua tersangka menjadi dua kasus terpisah sehingga satu tersangka akan menjadi saksi bagi tersangka yang lain.
"Ini saksi mahkota namanya. Walau disumpah, dia juga seorang tersangka yang akan membela kepentingan sendiri," ujar Syafri.
Hal terakhir, Syafri juga akan membantah soal penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.
Atas semua keberatan tersebut, Syafri Noer mengatakan, semua dakwaan harus batal demi hukum. Hari ini, tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan menjalani sidang lanjutan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB ini merupakan sidang eksepsi atau pengajuan nota keberatan atas dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.