AM seharusnya masuk tahanan kembali sejak Selasa (2/9/2014) kemarin. Tiga siswa yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama, TM, KR, dan PU, sudah ditahan di rutan Salemba dan Pondok Bambu. [Baca: Terdakwa Kasus Kekerasan SMAN 3 Kembali Ditahan]
"Kami sudah ajukan panggilan kedua dan hingga saat ini AM belum memenuhi panggilan kami," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji, Kamis (4/9/2014).
Apabila AM tak kunjung memenuhi panggilan, Kejari akan menjemput paksa. "Secepatnya kami akan cari. Kalau tidak ketemu, akan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Chandra.
AM, TM, KR, dan PU telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Atas putusan itu, jaksa melakukan banding. Untuk keperluan banding itulah, kejaksaan mengirimkan surat panggilan untuk menahan kembali keempat terdakwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.