Pada saat pembongkaran, petugas harus berhati-hati karena bangunan kios menempel pada tiang penyangga jalan layang tersebut. Untuk menjaga agar tiang jalan layang tidak rusak, diterapkan cara-cara tertentu.
"Pakai tangan aja, sekop atau alat ringan buat kerok batanya," ujar Humas PT KAI Daop 1 Agus Komarudin kepada Kompas.com.
Pembongkaran bangunan kios menggunakan alat berat backhoe dan terdapat 15 truk dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta untuk menampung puing-puing bangunan yang telah dirobohkan.
Petugas terlebih dahulu merobohkan seluruh bangunan yang masih berdiri, setelah itu baru melepaskan bagian bangunan yang menempel pada tiang.
PT KAI yang dibantu oleh personel dari Satpol PP Jakarta Pusat, Dinas Pemakaman Umum, Dinas Pertamanan, Polres Jakarta Pusat, dan TNI akan bekerja hingga 10 September 2014.
Puing-puing bangunan akan ditampung di tempat penampungan sampah terpadu di Ancol, Jakarta Utara. Kemudian lahan tersebut akan dipagar dan nantinya dibuatkan taman dan tempat parkir.
Kios-kios tersebut dibongkar karena perjanjian kerja sama antara PT KAI (Persero) dengan badan pengelola Mega Spare Parts Karang Anyar Blok A dan B telah berakhir tanggal 31 Desember 2011. Sedangkan untuk blok C dan D selesai kontrak pada tanggal 5 Agustus 2010.
"Buat pedagang kios Mega Spare Parts, tidak ada ganti rugi. Tetapi mereka berkesempatan untuk pindah ke pasar naungan PD Pasar Jaya di wilayah ini," tutur Agus.
Agus menambahkan PD Pasar Jaya yang akan memberikan prioritas bagi pedagang suku cadang tersebut adalah di Pasar Asem Reges dan Pasar Sawah Besar. Namun belum dijelaskan lebih lanjut ketentuan untuk menyewa kios di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.