Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Dishub Terbakar, Nakhoda Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/09/2014, 19:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KM Paus di perairan Gosong Sekati, Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Rabu (27/8/2014) lalu.

Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka kami tetapkan nakhoda berinisial ABD sebagai tersangka," kata, Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora, Selasa (16/8/2014). [Baca: Ada Indikasi Kelalaian, Akan Ada Tersangka dalam Kasus Terbakarnya Kapal Dishub]

Johanson mengatakan, ABD dianggap bersalah karena lalai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax secara langsung dari lubang tangki tengah. Padahal berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, kata Johanson, pengisian BBM harus dilakukan melalui saluran yang ada di luar kapal.

Menurut Johanson, mengisi BBM langsung lewat lubang tangki, rentan adanya tetesan dan genangan bahan bakar di sekitar tangki. Apabila genangan itu dibiarkan, maka akan menguap dan berubah menjadi gas yang siap menyala jika ada sumber api.

"Saat gas dari hasil uap bensin itu memenuhi ruang bawah kapal akan mudah terjadi ledakan. Terlebih ada percikan api itu akibat arus pendek listrik," kata Johanson.

Johanson menjelaskan, proses terbakarnya akumulasi fase uap pertamax ini terjadi secara spontan. Dan apabila terjadi di ruang tertutup, maka tekanan ledakan bisa meningkat cepat, sehingga menimbulkan efek ledakan yang kuat disertai lidah api sesaat.

Kepada polisi, ABD mengaku, sisa bahan bakar yang menetes itu ia bersihkan menggunakan deterjen. Dengan harapan, tetesan bensin akan menghilang dan tidak akan membahayakan penumpang.

"Rupanya cara dia menghilangkan tetesan bensin itu sia-sia, bensin itu menguap dan mengumpul di lapisan bawah kapal," ujar Johanson.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para ABK sering mengisi BBM melalui tangki tengah, sehingga hal ini sudah menjadi kebiasaan mereka. Pertimbangan mereka mengisi BBM dari tangki tengah, kata Johanson, untuk mempersingkat waktu pengisian BBM dan di sisi lain nakhoda membiarkan hal itu.

"Alasan mereka apabila mengisi BBM lewat tangki tengah akan lebih cepat masuk ke tangki, dibandingkan melalui saluran tangki yang ada di luar," kata Johanson.

Oleh karenanya, kata Johanson, untuk memperdalam penyelidikan ini, penyidik berencana memanggil Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI guna mencari tahu standar operasional prosedur perkapalan.

Johanson menambahkan, kesalahan lain yang dilakukan oleh ABD adalah menyambung kabel yang telah putus menggunakan selotip listrik yang tidak sempurna. Sambungan kabel yang berada di antara tanki dan mesin itu akhirnya korslet dan menimbulkan percikan api di bagian tangki kapal.

"Dari pengakuan tersangka, lilitan di bagian kabel yang berfungsi sebagai indikator tangki BBM itu sudah lama dililit menggunakan selotip listrik, dengan harapan indikator berfungsi. Rupanya setelah disambung pun, indikator bensin tetap tidak berfungsi," kata Johanson.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibat orang luka dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 302 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan hukuman penjara selama empat tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com