"Setelah kasusnya dipelajari, sepertinya kasus korupsi itu tidak bisa dibantu (mendapat bantuan hukum)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Lagipula, lanjut dia, Pristono telah memiliki pengacara pribadi. Sehingga, dapat memperjuangkan kepentingan dan melakukan pembelaan di pengadilan. "Dia sudah punya bantuan hukum sendiri, dari Eggy Sudjana and Partners," kata Basuki.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.
Kemudian pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Sebelumnya, Pristono meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk bertanggung jawab perihal pengadaan Transjakarta pada APBD DKI 2013. "Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Tetapi, ketika saya tersandung bus karatan, kenapa saya dimasukkan tahanan?," kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu. Ia juga meminta DKI beri perlindungan hukum padanya.
Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pristono dan Prawoto ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.