"Untuk sementara, dibatalkan. Kami masih akan mengoordinasikan dengan pimpinan," ujar Camat Tanah Abang Hidayatullah, Selasa (30/9/2014), di lokasi penertiban.
Menurut dia, suasana saat ini masih "panas" sehingga butuh "didinginkan" terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dikomunikasikan solusi yang tepat kepada pedagang. "Kekuatan kami terbatas, harus lakukan pembinaan kepada mereka (pedagang). Padahal, mereka sudah diminta geser sendiri, tetapi malah terprovokasi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang berjualan hewan kurban, tetapi menertibkan pedagang supaya tidak berjualan di pinggir jalan. Solusi yang ditawarkan adalah dengan berjualan di Jalan Sabeni dan Jalan Tenaga Listrik. [Baca: Pedagang Hewan Kurban Bentrok dengan Satpol PP, Tanah Abang Macet]
Sekitar pukul 10.30, sekitar 80 personel satpol PP bersama 14 polisi dan dua TNI memulai penertiban dari sekitar Kantor Kecamatan Tanah Abang hingga menuju Pasar Tanah Abang. Namun, belum sampai 500 meter menyisir Jalan Mas Mansyur, petugas sudah dihadang puluhan pedagang.
Pedagang bahkan sempat memblokade jalan dan melempar batu dan botol kaca kepada petugas. Sontak petugas pun mundur kembali ke arah Kantor Kecamatan.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.