"Mereka ini ditangkap setelah banyaknya laporan yang masuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Tiga pria berinisial AN, FV, dan RRP ini biasanya mendatangi tempat-tempat hibiran malam di Jakarta. Di sana, mereka menangkap orang untuk kemudian dibawa masuk ke dalam mobil mereka. Ketiganya kemudian memborgol korban.
Setelah itu, mereka bertiga akan menginterogasi korban. Mereka akan memaksa agar korban mengaku sebagai pemakai atau pengedar narkoba. Orang-orang tersebut kemudian ditangkap.
Mereka bertiga akan memeras korban dan memintanya mengirimkan sejumlah uang agar tidak dimasukkan ke penjara. Mereka juga memaksa korban menelepon keluarga untuk mengirimkan uang tersebut saat itu juga. Setelah uang dikirim, barulah korban dilepas.
Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata jenis air soft gun, 1 buah korek api berbentuk senjata api, berbagai jenis telepon genggam, 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit mobil Grand Livina, 1 buah alat setrum, dan uang sebesar Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.