Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Sandungan Gerindra untuk Ahok...

Kompas.com - 21/10/2014, 10:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden RI, tampaknya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berjuang sendiri menghadapi adanya pertentangan dari pihak legislatif atau DPRD.

Salah satunya ialah ancaman dari Wakil Ketua DPRD DKI yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik, yakni tidak menyelenggarakan sidang paripurna DPRD untuk pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI Jakarta.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

"Ahok (Basuki) itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).

Sebab, lanjut dia, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.

Apabila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah, kata dia, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

Penggunaan peraturan itu, kata Taufik, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," kata mantan tim sukses Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012 itu dengan suara meninggi.

Ketua DPD Gerindra DKI itu pun mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait skema pengangkatan gubernur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Mestinya, lanjut dia, Mendagri dapat mematuhi aturan untuk dapat merealisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 174 ayat (2) dan (4). Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang berada di Gedung Kebon Sirih (DPRD) itu pun akan melaksanakan rapat khusus pada Selasa (21/10/2014) ini untuk membahas mekanisme pemilihan gubernur DKI.

"Di dua pasal itu jelas tertulis, DPRD berhak menentukan siapa gubernurnya bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan," klaim Taufik.

Kemendagri bantah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji membantah semua anggapan Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu tidak bisa langsung dijadikan landasan hukum untuk membahas tapuk kepemimpinan Ibu Kota. Sebab, harus ada regulasi operasional berbentuk peraturan pemerintah (PP). PP itu merujuk ke UU dan Perppu belum menjadi sebuah UU.

"Perppu ini harus dibahas dan disetujui dulu oleh DPR. Tidak bisa Perppu terbit langsung dapat aktif dan direalisasikan," kata Dodi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com