Status Ahok bakal berubah menjadi gubernur DKI Jakarta setelah DPRD menggelar sidang paripurna. Setelah perubahan status Ahok disepakati di sidang paripurna, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan ke Presiden bahwa Ahok berhak dilantik menjadi gubernur definitif DKI Jakarta. Mendagri yang bakal melantiknya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Ahok santai
Pada kesempatan berbeda, Ahok mengaku santai jika nantinya DPRD DKI Jakarta tidak menggelar sidang paripurna pelantikannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, jabatannya sebagai Plt Gubernur dan gubernur DKI tidak berbeda.
Plt Gubernur yang ia emban saat ini memiliki kewenangan untuk menandatangani APBD serta mereformasi birokrasi. Bahkan, Ahok mengatakan, perbedaan plt dengan gubernur hanya dari sisi gajinya.
"Kalau dulu (saat Jokowi cuti kampanye) plt gubernur disebutkan tidak boleh membatalkan perjanjian yang dibuat gubernur atau membuat kebijakan yang berlawanan dengan gubernur. Tapi, kalau plt yang sekarang, fungsi dan tanggung jawab sebagai gubernur, ditulis seperti itu di dalam Keppres yang kemarin diterbitkan," kata Ahok.
"Karena beliau (Jokowi) enggak mungkin balik lagi seperti kemarin (saat Jokowi cuti kampanye). Kalau dulu kan khawatir menjaga-jaga jangan sampai gubernur dan wagub berantem, sekarang kan (Jokowi) enggak balik lagi (jadi gubernur)," ujar Ahok.
Ahok menyatakan tidak takut meskipun DPRD menolak menyelenggarakan sidang paripurna pelantikannya menjadi gubernur DKI. Sebab, Presiden melalui Mendagri pasti akan melantik dia setelah 30 hari menjadi Plt Gubernur.
"Saya tidak takut sekalipun (pelantikan) tidak lewat sidang paripurna. Teman saya di DPRD banyak yang dukung saya juga kok," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.