Bagaimana tidak, setelah pada beberapa hari yang lalu menyatakan kegembiraannya terhadap peraturan tersebut karena di dalamnya terdapat pasal 171 yang mengatur keleluasaan bagi kepala daerah menentukan sendiri wakilnya tanpa persetujuan DPRD, ternyata peraturan tersebut ternyata juga menjadi batu sandungan bagi Ahok untuk bisa naik jabatan secara otomatis.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Menurut Taufik, berdasarkan pasal 173 Perppu tersebut, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya.
Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD. [Baca: Ahok: Akan Memilih Gubernur Pendamping Ahok, Top Juga Tafsiran M Taufik]
Kata Taufik, munculnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah telah menggugurkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya berisi pasal yang menyatakan wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Jadi Ahok itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui, Senin (20/10/2014).
Perbedaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah memiliki pasal-pasal yang bertolak dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena pada Perppu Nomor 1 tahun 2014 menyatakan wakil tidak serta merta naik jabatan apabila kepala daerah mengundurkan diri. Namun, kepala daerah bisa memilih sendiri wakilnya.
Sementara pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur peraturan yang menyatakan wakil kepala daerah secara otomatis naik jabatan apabila kepala daerah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun pada UU ini, wakil kepala daerah pengganti harus dipilih oleh DPRD.
Ahli Hukum Tata Negara Para ahli hukum tata negara memiliki pandangan yang berbeda terhadap masalah ini. Refly Harun menilai pengangkatan Ahok tidak akan terganjal oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.
"Karena gubernur dan wakil gubernur dipilih sepaket secara langsung, sehingga yang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu, Rabu (22/10/2014).
Sementara itu, Margarito Kamis menganggap, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 lah yang harusnya dijadikan acuan untuk pengangkatan Gubernur DKI yang baru.
Karena ia menilai, terbitnya Perppu bertujuan untuk menggantikan undang-undang. "Perppu itu sah. UU nomor 32 tahun 2004 sudah dianulir ketika lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sebagian isi Undang-undang ini juga tidak berlaku setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014," kata Margarito yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin.
Konsultasi ke Mahkamah Agung
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung untuk mencari jalan tengah dari perdebatan itu.
Pras berharap MA bisa menjadi solusi terkait dengan perdebatan peraturan mana yang nantinya akan digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI yang baru.
"Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada perdebatan," ucap Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/10/2014). [Baca: Redakan Perdebatan Ahok Vs M Taufik, Ketua DPRD Akan Konsultasi ke MA]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.