"Rencananya, hari ini dilakukan pencabutan laporan oleh pelapor, yaitu Johnson Yaptonaga," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2014).
Mahawan mengatakan, permasalahan antara Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, tidak ada pihak yang meminta maaf dalam perseteruan tersebut. Hal ini disebabkan kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Perdamaian antara Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga telah terjadi sejak seminggu yang lalu. "Jadi, kami tegaskan lagi bahwa perkara Dewi Perssik dengan Johnson Yaptonaga telah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Mahawan.
Sebelumnya, Johnson Yaptonaga bersama pengacaranya, Hotman Paris, telah melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dirinya dengan Dewi.
Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.
Johnson sudah pernah memperingati Dewi agar berhenti mengklaim sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan Dewi. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum.
Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, ini menyangkut nama baik dirinya. Atas perkara ini, Dewi Persik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.