JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014), Antasari Azhar mengajukan gugatan terhadap dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kedua saksi tersebut, yaitu Jeffry Lumampouw, dan Etza Imelda Fitri Mumu.
Keduanya dianggap memberikan kesaksian palsu mengenai SMS bernada ancaman yang disebut dikirimkan Antasari, kepada korban pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya tidak pernah kirim SMS itu, dan tidak tahu konteksnya itu apa," ujar Antasari, saat ditemui di PN Jaksel, Selasa.
SMS berupa ancaman tersebut, menurut Antasari telah digunakan sebagai bukti dalam persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya. Meski demikian, bukti berupa SMS tersebut, menurut Antasari, tidak pernah ditunjukan dalam persidangan.
Antasari juga menganggap, kepolisian tidak pernah melakukan tindak lanjut berupa penyidikan, terkait laporan yang ia ajukan sejak tahun 2011. Antasari menilai telah terjadi kesengajaan dalam penggelapan barang bukti berupa SMS.
Sebagai jawaban, dalam pokok perkara yang dibacakan oleh perwakilan penyidik Polda Metro Jaya, di dalam sidang praperadilan, disebut bahwa penyidik telah melakukan upaya penyidikan, berupa usaha untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Salah upaya tindak lajut adalah dengan memeriksa saksi, yaitu Kurniawan Adi Nugroho, selaku kuasa hukum Antasari Azhar. Selain itu, penyidik juga meminta bukti yang dimiliki pemohon. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menerima barang bukti berupa ponsel milik Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.