Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Belum Pasti 18 November, Mengapa?

Kompas.com - 16/11/2014, 16:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta belum pasti dilaksanakan pada Selasa 18 November 2014. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Minggu (16/11/2014).

"Kalau hitungannya DPRD melayangkan surat rekomendasi penerbitan Keppres (pengangkatan Basuki jadi gubernur) pada Jumat sore kan kantor langsung tutup. Senin baru diproses, kalau tergantung ke Selasa sepertinya tidak mungkin (pelantikan)," kata Djohermansyah. [Baca: Ahok Resmi Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Pernyataan Resmi DPRD]

Kendati demikian, kata dia, pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta tergantung pada terbitnya Surat Keputusan Presiden (Keppres). Apabila Keppres pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI terbit pada Senin (17/11/2014), maka keesokan harinya, pelantikan bisa langsung diselenggarakan.

Dilantik presiden

Menurut Djohermansyah, Basuki akan menjadi Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerinta Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara. [Baca: Ahok: Sudahlah yang Penting Kerja Saja, Gaji Beda Sejuta Doang]

Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi paripurna pengumuman Pak Ahok sebagai gubernur kemarin tetap sah meskipun tidak dihadiri anggota Koalisi Merah Putih, karena bukan pengambilan keputusan juga. Nanti pelantikannya tergantung availability of the president, bisa saja nanti pelantikan di Istana Negara, karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," kata Djohermansyah.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Megapolitan
Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Megapolitan
DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Megapolitan
Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Megapolitan
Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Megapolitan
Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com