"Pemeriksaan Tersangka UP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta dalam kapasitas sebagai Saksi di Rutan LP Cipinang," kata Tony, melalui pesan singkatnya, Senin sore.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Udar diperiksa mengenai kronologis kebutuhan armada Bus Busway, baik dari perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk paket II.
"(Pemeriksaan) yang dikaitkan dengan kewenangan dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran," ujar Tony.
Seperti diketahui, Udar menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU mulai dari unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, sebuah rumah di Bogor dan Bintaro, dan beberapa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.