Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan, selama tiga bulan masa uji coba zona pelarangan sepeda motor, pelanggar hanya dikenakan tindakan "pengusiran", yakni dipersilakan meninggalkan ruas Jalan MH Thamrin atau Medan Merdeka Barat untuk kemudian mencari jalan-jalan alternatif lainnya.
"Kita cek dulu surat-suratnya, maupun kelengkapan kendaraan. Kalau semuanya lengkap, silakan melewati jalan lainnya (jalan alternatif). Tapi, kalau ada kekurangan, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, kami akan melakukan penindakan," kata Bakharuddin di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Sebelumnya, beredar informasi yang beredar di media sosial soal dua sanksi tersebut.
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam, tujuh hari dalam seminggu. Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta Koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.