Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beri Ruang Penyelesaian Kasus "The Jakarta Post" Gunakan UU Pers

Kompas.com - 12/12/2014, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014) kemarin. Polisi memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers.

"Undang-Undang Pers silakan didahulukan. Namun, penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (12/12/2014) ini, seperti dilansir dari Antara.

Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan "ruang" kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui Dewan Pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.

Penyidik, menurut Rikwanto, akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post. "Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan, kita hargai," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.

Sementara itu, Meidyatama mengaku terkejut dengan status dirinya tersebut. Sebab, pihaknya justru ingin mengingatkan bahaya ISIS. Dia merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Sesungguhnya, yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," kata dia.

Menurut Meidyatama, dia bahkan sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Karena itu, hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers.

Meski begitu, dia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga, Nezar Patria, menyesalkan penetapan status itu. Dilansir harian Kompas, Jumat (12/12/2014), Nezar meminta Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman meninjau kembali status untuk Pemred The Jakarta Post itu. Sebab, selain sudah mencabut karikatur, The Jakarta Post juga sudah meminta maaf.

"Kajian kami, karikatur itu sudah dimuat di Al-Quds al-Arabi, koran di Timur Tengah," kata dia.

Dewan Pers juga telah menanggapi surat dari The Jakarta Post yang meminta pendapat terkait ditayangkannya karikatur ISIS pada edisi 3 Juli 2014. Dalam surat tertanggal 16 Juli 2014 itu, Dewan Pers menilai pemuatan karikatur itu telah melanggar kode etik jurnalistik karena mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Dewan Pers juga menyatakan bahwa The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur tersebut pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf itu dianggap sebagai penyesalan dan komitmen The Jakarta Post untuk tidak mengulang kesalahan serupa.

Dewan Pers menganggap kasus ini telah selesai secara jurnalistik dan memperingatkan The Jakarta Post agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan itu juga meminta The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com