Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, larangan menyeberang sembarangan dikeluarkan agar para pengguna jalan, baik itu pejalan kaki atau pun pengendara bisa tertib.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) No 8 tahun 2006 disebutkan, pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Namun, karena denda tersebut terlalu besar, Pemkot Bogor akan segera mengeluarkan Perwali sebagai gantinya, agar denda bagi pelanggar terjangkau.
"Awalnya akan menggunakan Perda Tibum. Tapi, dalam Perda itu, disebutkan dendanya sangat besar, makanya akan kita keluarkan nanti Perwalinya untuk kebijakan itu," ujarnya, Jumat (9/1/2015).
Diakui Ade Sarip, saat ini, proses revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Muslihat memang belum sepenuhnya rampung. Jembatan itu nantinya akan terintegrasi ke Stasiun Bogor, untuk menfasilitasi warga yang mau ke stasiun agar tidak menyeberang sembarangan.
"Kalau itu selesai kita siagakan semua petugas terkait. Satpol PP, DLLAJ dan Kepolisian. Terutama Satpol PP, mereka akan bersiaga di sekitar JPO agar warga merasa nyaman dan aman saat menyeberang," katanya.
Saat ini, sosialisasi sendiri telah dilakukan terkait kebijakan ini. Petugas sudah sudah memasang spanduk yang meminta warga untuk menggunakan JPO saat menyeberang. Selain itu, DLLAJ juga telah memasang pagar pembatas di Jalan Kapten Muslihat, supaya warga tidak menyeberang di bawah JPO.
"Pagar dari DLLAJ sudah dipasang, nanti akhir Januari mudah-mudahan pengerjaan sudah selesai," ujarnya.
Pantauan Wartakotalive, meski sudah dipasang spanduk larangan menyeberang sembarangan, sebagian warga masih enggan menggunakan JPO. Di Jalan Kapten Muslihat, tepatnya di Jembatan Merah, warga masih menyerang sembarangan untuk menuju ke Jalan Merdeka. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.