"Sekarang pertumbuhan kepemilikan kendaraan dan penambahan jalan tidak sebanding, maka pembatas kendaraan itu perlu," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2015).
Martinus menyebutkan, jumlah kepemilikan kendaraan per hari bertambah 5.500-6.000 unit. "Itu berdasarkan data samsat pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda empat 1.500 dan roda dua 4.000-4.500," kata dia.
Dengan begitu, dalam setahun peningkatan kendaraan mencapai 12-13 persen. Sedangkan, penambahan jalan hanya 0,01 persen. Alhasil, setiap tahun, jalan-jalan pun bertambah macet karena penambahan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan jumlah jalan.
"Karena peningkatan kepemilikan kendaraan tidak bisa dicegah, maka itulah perlu ada pengurangan volume kendaraan di jalan-jalan. Dipilihlah 3 in 1, pelarangan kendaraan di ruas jalan tertentu, nanti juga akan electronic road pricing (ERP)," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Selain mengurangi kemacetan, Martinus mengatakan, pembatasan kendaraan juga dapat mengurangi angka kecelakaan. Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi karena pelanggaran, sementara kemacetan memicu orang untuk melakukan pelanggaran.
Martinus menjelaskan, pembatasan perlu dilakukan di jalan yang memiliki transportasi umum sudah baik. Oleh karena itu saat ini pembatasan dilakukan di jalan-jalan protokol, meskipun tingkat kecelakaan di jalan-jalan tersebut relatif rendah.
Kendati demikian, ia mengakui pihak kepolisian hanya dapat mendukung aturan tersebut. Penentuan aturan sendiri, lanjut dia, ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Pemerintah itu lebih powerful menekan volume kendaraan-kendaraan ini, kami hanya mendukungnya," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.