"Mereka sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan diturunkan pangkatnya. Untuk status PNS nya kami serahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Arie, dalam konferensi pers di Balaikota, Jumat (23/1/2015).
Adapun keempat kepala sekolah itu adalah SDM, Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. Kesalahan SDM adalah menggunakan biaya operasional pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dan menerima dana taktis dari bendahara.
Kemudian BN, Kepala Sekolah SD Negeri Tebet Barat 08 Pagi yang ketahuan melalukan praktik pungli. Selain diberhentikan dari jabatannya, BN juga diturunkan pangkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian MP, Kepala Sekolah SD Negeri Karang Anyar 08 Pagi. MP diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya lebih rendah selama satu tahun. MP ketahuan membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP.
Terakhir, Kepala Sekolah SD Negeri Dukuh 09 AH yang juga melakukan pungli. Hukuman yang diterima AH juga diberhentikan dari jabatannya serta penurunan pangkat selama satu tahun.
"Tidak boleh lagi ada toleransi seperti yang terjadi selama ini. Penemuan ini kan sangat mengecewakan seluruh pihak yang tidak mampu secara kondisi keuangan," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.