Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan, barang bukti dan saksi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menunjukkan dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus tersebut.
"Gunawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Semua atas pertimbangan penyidik," kata Tony melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2015).
Sebelum ditahan, Gunawan menjalani pemeriksaan sepanjang Selasa (3/2/2015) siang. Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Gunawan langsung digiring ke mobil tahanan.
PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender pengadaan bus transjakarta. Berawal dari terungkapnya foto bus baru yang berkarat ke publik, terungkap pula kongkalikong yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan pemenang tender. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.
Tak hanya itu, bus-bus hasil pengadaan tersebut tidak lagi dioperasikan dan ditarik dari kegiatan operasionalnya.
Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gunawan telah berlangsung sejak Mei 2014 silam. Kantor perusahaan yang berlokasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga sempat digeledah penyidik. Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2014 lalu.
Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, da Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.