Namun demikian, para pegawai yang saat ini berstatus PTT tidak akan secara otomatis menjadi P3K. Sebab, nantinya tetap akan ada proses seleksi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mengkaji mengenai mekanisme secara teknis perihal seleksi yang nantinya akan dilakukan. "Tetap akan ada seleksi," kata Kepala BKD Agus Suradika," di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurut Agus, dilakukannya proses seleksi terhadap para calon P3K karena nantinya pegawai dengan status ini akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Agus mengatakan, P3K nantinya akan memiliki penghasilan maupun jenjang karier yang sama dengan PNS.
Satu-satunya hal yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pensiun. "Karena sama dengan PNS, makanya perlu dilakukan seleksi," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa pola perekrutan P3K akan menyesuaikan dengan jumlah PNS. Selama jumlah PNS yang ada pada sebuah instansi masih mencukupi, maka tidak akan ada perekrutan P3K. [Baca: Status Pegawai Honorer di DKI Jakarta Akan Dihapus]
Penghapusan status PTT di lingkungan Pemprov DKI mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Saat ini Pemprov DKI tengah menyusun satu peraturan gubernur yang akan dijadikan dasar bagi penerapan kebijakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.