Setelah menabrak dua sepeda motor, Christopher diketahui melaju dengan kecepatan 131 kilometer per jam. Putaran mesin mobil bernomor polisi B 1658 PJE tersebut mencapai 5.432 rpm dan tidak ada upaya menginjak pedal rem mobil.
"Artinya, ia tidak berhenti setelah tabrakan yang pertama, melainkan terus melaju dan kemudian menabrak mobil lainnya," kata Hindarsono saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Ia mengatakan, hasil analisis dari APM Mitsubishi dari electronic control unit (ECU) tersebut juga akan digabungkan dengan hasil traffic accident analysis (TAA) dan keterangan saksi-saksi. Meskipun begitu, hingga saat ini penyidik dari kepolisian belum dapat mengetahui motif Christopher mengambil alih kendali mobil milik temannya, Muhammad Ali (22), tersebut.
Hindarsono mengatakan, Christopher selalu berkelit ketika ditanya motif penyebab kecelakaan tersebut. Namun, menurut dia, bukti-bukti yang saat ini terkumpul sudah cukup untuk menjerat Christopher. Setelah lengkap, pemberkasan terhadap pria kelahiran Singapura itu pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.