Padahal, bangunan-bangunan yang biasa digunakan untuk parkir mobil pribadi, berjualan, dan tempat tinggal itu sudah ditertibkan oleh petugas setempat beberapa waktu lalu.
Keberadaan bangunan-bangunan itu membuat sempit lahan-lahan kosong yang akan disiapkan untuk makam.
Kepala Seksi Taman dan Pemakamam Umum Suku Dinas Pertamanan dan Pemakamam Jakarta Barat, Hasni, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan.
"Sebelum ditertibkan kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar pemilik bangunan bisa membongkar sendiri bangunannya. Kami juga sudah memberikan surat 3x24 jam kepada pemilik bangunan liar," ujar Hasni, Sabtu (21/2/2015).
Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban bangunan liar. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pastinya penertiban akan dilakukan.
Sementara itu, Staf Sudin Makam TPU Tegal Alur Islam, Ade menyebutkan terdapat lebih 70 bangunan liar yang berdiri di lahan kosong TPU.
Ade mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan baik lisan mau pun tertulis, tetapi pemiliknya tidak mengindahkan peringatan tersebut. Menurut Ade, semakin diberi peringatan, semkain banyak gubuk berdiri di situ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.