Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan Surat, Pedagang Onderdil Motor Bisa Dipidana

Kompas.com - 02/03/2015, 20:15 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengenakan sanksi pidana terhadap para pedagang onderdil motor yang terjaring razia kemarin, Minggu, (1/3/2015). Sebab, para pedagang tidak bisa membuktikan bahwa barang dagangan mereka bukan hasil curian.

"Iya akan kita kenakan pidana. Ini masih dalam proses pembuktian," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, (2/3/2015).

Wahyu menambahkan, para pedagang onderdil yang terbukti menjual barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara empat tahun.

Berdasarkan hasil razia onderdil sepeda motor yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, kemarin, didapatkan tujuh orang pedagang onderdil yang diduga menjual barang hasil curian.

Dugaan tersebut muncul karena para pedagang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa onderdil yang mereka jual bukan hasil curian.

"Karena kalau barang-barang yang asli tentu kan ada pembungkusnya yang resmi, tetapi itu kan tidak, sudah dalam bentuk peretelan. Kita tanyakan surat-suratnya, kita tanyakan riwayat barangnya mereka enggak bisa jawab," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat ditemui di kantornya.

Terorganisir

Keberadaan para pedagang onderdil tersebut dinilai memiliki kaitan dengan aksi pencurian motor dengan kekerasan (curas) atau pembegalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang saling berkaitan.

"Pendapat saya, kalau kita lihat terorganisir ya bisa. Penjualnya ada, pembelinya ada, pelakunya ada, silakan jabarkan sendiri. Berarti kan rangkaian itu ada," kata Wahyu.

Kendati demikian, para pedagang onderdil curian ini dapat diantisipasi dengan cara menutup kios mereka. Namun, dalam prosesnya perlu dilihat apakah penjualan onderdil tersebut mengarah pada tindak pidana atau tidak.

"Ya kita kan mesti lihat prosesnya sampai mana. Kalau mengarah ke tindak pidana itu akan kita usulkan ke pemerintah daerah terkait dengan kios-kios yang menjadi penadah barang curian," ucap Wahyu.

Meskipun diduga memiliki kaitan dengan para pedagang onderdil curian, polisi belum mengetahui secara pasti ke mana para pelaku menjual hasil curiannya.

"Kita belum tahu begal jualnya bagaimana, kalau para pencuri ada niat buat jual kan paling enggak kan menurun," kata Aswin.

Polres Jakarta Selatan menggelar razia penjual onderdil motor di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, Minggu, (2/3/2015). Dari razia tersebut terjaring tujuh orang  yang diduga menjual onderdil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai onderdil motor, di antaranya rangka dan mesin motor, bak oli motor, serta silinder head. Ketujuh pelaku diketahui masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com