Menurut Kepala Polisi Sektor Setiabudi Ajun Komisaris Besar Audi Latuheru banyak pihak yang terkait dalam kasus ini yaitu produksi, distribusi dan penjual sehingga perlu didalami lagi untuk bisa menentukan tersangka.
"Ini menyangkut kelompok besar, jadi kita masih selidiki. Kalau untuk unsur kejahatan iya ada. Khusus penjual kita cari tahu apakah dia mengetahui es itu mengandung bahan kimia berbahaya, jika mengetahui maka bisa dijadikan tersangka," kata dia.
Lanjut Audi, hingga saat ini pihaknya masih memanggil 14 orang saksi, di antaranya distributor, agent dan pemilik pabrik. "Status mereka bisa ditingkatkan menjadi tersangka. tetapi sampai saat ini baru kita panggil sebagai saksi. Nanti kita adakan gelar perkara baru kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka," katanya.
Kasus ini mencuat ketika Polsek Metro Setiabudi mendapatkan laporan adanya makanan mengandung zat kimia di kawasan Setiabudi. Setelah dilakukan uji laboratorium ditemukan zat kimia berbahaya dari es batu.
Dari penelusuran kasus itu, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Setiabudi menggerebek pabrik es batu yang berlokasi di Cakung tersebut pada 17 Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.