"Kalau (disebut) melanggar UU, saya kira mereka kurang membaca," ujar Basuki di Gedung DPRD DKI, Kamis (23/4/2015).
Basuki mengatakan, berdasarkan peraturan, izin-izin yang diajukan sebelum peraturan pemerintah yang baru disahkan mengacu kepada peraturan pemerintah yang lama.
Dia mengatakan, perizinan reklamasi sudah diajukan sebelum dibuat peraturan pemerintah yang baru. Maka dari itu, peraturan saat ini tidak berlaku bagi Pemerintah Provinsi DKI.
"Kalau saya melanggar UU mah sudah lama masuk penjara saya," ujar Basuki. "Tetapi, saya kira enggak apa-apa, namanya juga kayak sekolah dapat rapor merah biru. Mau-maunya kepala sekolah sama guru, ya santai saja," Basuki menambahkan.
Basuki pun mengaku tidak dapat mencabut izin reklamasi tersebut. Sebab, tidak ada peraturan yang dilanggar.
Pria yang biasa disap Ahok itu malah meminta DPRD untuk menunggu saja hasil gugatan yang diajukan masyarakat ke PTUN.
"Ya mau dicabut gimana? Wong enggak ada yang melanggar. Masa mau dicabut, lagi pula itu ada masyarakat yang menggugat kan ke PTUN. Ya sudah tunggu gugatan saja," ujar Basuki.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2014, DPRD DKI memberi 10 daftar kegagalan Gubernur.
Salah satunya adalah soal pemberian izin reklamasi oleh Gubernur yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.