Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya 6 Paspor Palsu, WN Kongo Buka 4 Rekening di Dua Bank

Kompas.com - 13/05/2015, 15:20 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Republik Kongo, Kyandomanya Vikoko Ephratien (51), merupakan satu dari 27 WNA yang ditahan Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat.

Ia kedapatan memiliki enam paspor dari berbagai negara dengan nama yang berbeda-beda dan menggunakannya untuk membuka empat rekening. "Ephratien ini punya enam paspor palsu yang ada cap keimigrasian, izin tinggal terbatas, dan stiker visa on arrival di enam paspor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Bambang Satrio, Rabu (13/5/2015).

Bambang merinci, Ephratien membuat enam nama palsu dari enam paspor yang dia miliki itu. Di antaranya, nama Paul Adam dan Philips David di dalam dua paspor Portugal, nama Flathetry Collen di paspor Perancis, juga nama Kenneth Jack Haycock, James Edmund Miller, dan Turpin Mark Christopher di tiga paspor Cile.

Menurut Bambang, cap dan izin tinggal di dalam enam paspor itu sudah terbukti palsu melalui pengecekan di sistem aplikasi e-office WNA. Dari semua nama yang ada di enam paspor itu, tidak ada satu pun yang terdaftar.

"Yang terdaftar cuma nama dia ini di paspor asli milik dia, paspor Kongo," tambah Bambang.

Selain enam paspor, turut diamankan empat buku rekening sebagai tanda bukti Ephratien telah membuat tabungan. Dua buku rekening dari Bank Jabar Banten (BJB) tertera nama Yotnapla Mahahing dan Kenneth Jack Haycock. Sedangkan dua buku rekening lainnya dari Bank Sinarmas, tertara nama Paul Adam dan Kenneth Jack Haycock.

Pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat masih belum mengetahui apa tujuan Ephratien membuka empat rekening tersebut. "Tim kami masih mendalami apa motifnya," terang Bambang.

Bersama dengan 27 WNA itu, turut disita sejumlah paspor palsu, beberapa buku rekening bank swasta, lima buah handphone, dan satu laptop.

Atas tindakan tersebut, para WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 119 huruf B tentang Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com