Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Beri Sanksi Sopir yang Bermain Ponsel Saat Mengemudi

Kompas.com - 08/06/2015, 12:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi kepada sopir yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Sanksi diberikan melalui operator tempat sopir tersebut bernaung.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi yang diberikan berupa denda rupiah per kilometer. Besarannya mencapai 25 kilometer yang jumlahnya menyesuaikan dengan nilai kontrak operator tersebut.

"Operator langsung kita tegur keras dan kita denda. Denda via operator berupa peringatan keras dan denda minimal 25 kilometer," kata Kosasih kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Menurut Kosasih, PT Transjakarta sedang menyusun penyeragaman besaran denda kepada operator yang besarannya antara 25 kilometer hingga 200 kilometer tergantung kontrak dan pelanggaran.

Pengetatan dalam pengenaan denda dilakukan agar operator bisa meningkatkan kepedulian terhadap aspek-aspek keselamatan.

"Kami akan perketat denda dan sanksi terkait keselamatan. Terutama di kontrak-kontrak baru. Untuk kontrak-kontrak lama akan kami lihat dulu secara legal. Akan saya seragamkan semua yang terkait keselamatan harus besar dendanya," ujar dia.

Seperti diberitakan, seorang sopir bus transjakarta kedapatan sedang asyik memainkan ponsel saat mengendarai bus di jalur koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni). Hal itu terjadi pada awal pekan lalu. [Baca: Sopir Transjakarta Ini Asyik Main Ponsel Saat Tengah Mengemudi]

Menurut seorang penumpang bus yang melihat kejadian tersebut, perjalanan menjadi tidak nyaman karena sopir kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan bus. Padahal bus yang dikemudikannya adalah jenis bus gandeng.

Menggunakan ponsel saat tengah mengemudikan kendaraan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sebab dapat membahayakan, tidak hanya bagi si pengemudi tetapi juga bagi orang lain. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com