Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang dari Kalangan Menengah Atas, Sopir Uber Wajib Bisa Berbahasa Inggris

Kompas.com - 25/06/2015, 08:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rental-rental mobil yang bergabung dalam aplikasi taksi Uber menerapkan standar cukup tinggi dalam merekrut sopirnya. Sebab, kinerja sopir akan langsung dinilai oleh pelanggan yang memberikan penilaian atau rate di aplikasi Uber.

Wakil Ketua Perkumpulan Perusahaan Rental Mobil Indonesia Ponto Seno mengatakan, sopir yang membawa mobil yang dipesan melalui aplikasi Uber harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ini demi mengurangi risiko sopir melakukan tindak kriminal kepada pelanggan.

"Sebelum kami hire (pekerjakan), kami minta SKCK driver," ujar dia, Rabu (24/6/2015).

Selain itu, sopir pada umumnya harus bisa berbahasa Inggris dengan baik. Sebab, pelanggan mobil-mobil dalam Uber biasanya berasal dari kalangan menengah ke atas.

Terbukti, pembayaran mobil tersebut langsung dipotong melalui saldo kartu kredit. Artinya, minimal, orang yang memesan mobil memiliki kartu kredit.

Standar yang tinggi bagi sopir ialah mendapatkan penilaian positif dari pelanggan ke aplikasi Uber alias meminimalkan komplain. Menurut dia, komplain juga dapat berupa ketidaktahuan jalan si sopir, mobil bau rokok, dan sopir tidak bisa berbahasa Inggris.

Ponto menjelaskan, pihak Uber menyerahkan perekrutan sopir dari rental-rental yang ikut serta dalam aplikasi tersebut sehingga saat ada pesanan pelanggan, mobil sudah dilengkapi sopir yang disediakan dari pihak rental.

"Gaji driver pun otoritas dari rental," ungkap dia.

Akan buat kantor

Menurut Ponto, saat ini, pihak Uber tengah menyiapkan legalitasnya dan akan membuka kantor di Jakarta. Namun, ia belum tahu kapan rencana itu akan terwujud.

"Nanti akan ada badan usaha sendiri. Uber akan siapin branch Indonesia, yang maju adalah rental-rental ini," ujar dia.

Namun, menurut dia, sebelumnya, pihak Uber akan mematuhi aturan main perusahaan aplikasi di Indonesia. Ia kembali menegaskan, Uber bukanlah perusahaan transportasi, melainkan aplikasi sehingga perlu adanya regulasi yang jelas dari pemerintah terkait perusahaan aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com